Kelenteng Kwan Sing Bio Milik Umat Tri Dharma Bukan Budha

16 September 2020 14:35

GenPI.co - Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Alim Sugiantoro, menegaskan bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban Jawa Timur itu digunakan ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao. Kelenteng itu bukan Wihara.

Menurutnya, Tri Dharma Kelenteng Kwan Sing Bio yang dipuja dan didatangi orang se-Indonesia itu adalah Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun dan bukan Budha.

BACA JUGA: Sekda DKI Saefullah Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Intinya Bio itu kelenteng untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni dari Konghucu, Budha dan Aliran Tao, terus beliau (Dirjen Binmas Budha Caliadi,red) bilang kalau masalah ini sudah clear. Apanya yang clea?,” ujar Alim Sugiantoro, kepada awak media, Selasa (15/9).

Alim pun menyoal keputusan Dirjen Binmas Budha yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai Wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha. 

Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha ini, Alim melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Jumat (11/9) lalu.

Dia mendesak Dirjen Binmas Budha mencabut Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah agama Budha Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Budha.

“Memang rumah ibadah wewenang yang mengatur adalah pejabat Kemenag, namun tidak bisa mengubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. Lebih baik yang ada dilestarikan, dibina dan tidak diusik," ujarnya.

Kelenteng Kwan Sing Bio yang dikelola Tri Dharma di Tuban Jawa Timur adalah kelenteng yang sudah berdiri sejak 200 tahun silam.

"Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Budha, hal ini yang harus dipahami," ujar Alim.

Surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar di antara pengurus Tri Dharma.

"Karena indikasinya ada pencaplokan atau perebutan tempat ibadah yang selama ini sudah tenang justru dimunculkan konflik lebih besar karena mengubah  status menjadi rumah ibadah Budha," papar Alim.

Sebab, surat tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio itu memicu sengketa hingga puncaknya terjadi penggembokan Kelenteng pada tanggal 27 Juli 2020, oleh pihak M cs.

Siapapun, kata Alim, tidak mau kelenteng Tuban itu dijadikan tempat ibadah Budha. Dia pun menduga ada pihak yang ingin menjadikan kelenteng Kwan Sing Bio sebagai wihara.

“Semua umat se-Indonesia tahu kalau beribadah ke Yang Mulia Kong Co Kwan Sing Tee Kun itu di kelenteng Kwan Sing Bio Tuban,” katanya.

Dia juga menegaskan bahwa umat akan marah bila Dewa Kwan Kong di Tuban di-Budha-kan. Sebab, berbeda aliran dan Dewa Kwan Kong Kelenteng Tuban itu sudah tersoohor di Asia Tenggara, bahkan dunia.

"Padahal negara sudah membuat kerangka pedoman dan persetujuan bersama bahwa kita harus menghormati sesama umat beragama dan masing-masing menjalankan ibadahnya sesuai kepercayaannya masing-masing tanpa mengganggu yang lain dan harus saling menghormati," tutur Alim.
 
Oleh sebab itu, Alim menuntut agar Tanda Daftar yang dikeluarkan Dirjen Binmas Budha harus dicabut agar umat Tri Dharma Kwan Sing Bio Tuban seluruh Indonesia bisa beribadah dengan tenang dan lancar.  

“Kalau yang terhormat Bapak Dirjen menginginkan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban dan umat seluruh Indonesia bisa beribadah dengan mudah dan lancar, tidak perlu berdalih yang lain kalau memang tujuannya murni untuk keadilan umat agar bisa beribadah,” tandasnya.

Menanggapi soal penggembokan, Alim meminta agar tidak memelintir fakta dan menyebarkan fitnah. Sebab sebelumnya, kelenteng memang wajib digembok dari dalam demi keamanan di malam hari.

BACA JUGA: Ahok Cerdas, Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti Superholding

“Kalau tidak digembok dari dalam, lalu siapa yang bertanggung jawab kalau ada pencurian dan perampokan? Kalau pada malam hari lalu digembok dari luar itu salah besar. Bagi yang menggembok dari luar tanpa izin dan memfitnah orang lain itu perbuatan melawan hukum,” tegas Alim.

Padahal, Pengadilan Negeri Tuban tentang sela dan putusan pengadilan Negeri Tuban Nomor 11/ Pdt.G/ PN Tuban telah memutuskan bahwa Tio Eng Bo, pengurus tidak sah dan melawan hukum. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co