GenPI.co - Salah satu sektor yang paling terdampak langsung dari penerapan PSBB ketat di DKI Jakarta adalah rumah makan dan restoran karena dilarang menerima tamu makan di tempat (dine in). Ini menyebabkan penjualan turun drastis.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin.
BACA JUGA: Wacana Pembubaran Kementerian BUMN Cuma Omong Kosong Ahok
Kata Emil Arifin, akibat larangan melayani pesanan makan di tempat berimbas terhadap nasib ratusan ribu pegawai restoran harian.
"Restoran tempat mereka bekerja terpaksa mengeluarkan kebijakan merumahkan mereka karena sepi pengunjung dan turun omsetnya," kata Emil Arifin, Jumat (18/9/2020).
Berdasarkan data yang dimiliki PHRI, Emil menyebutkan sekitar 400 ribu pegawai restoran harian yang dirumahkan. Jika PSBB ketat diperpanjang, diprediksikan mereka eksodus ke daerah sekitar DKI Jakarta.
"Artinya akan berdampak ke Bodetabek. Kemungkinan saat mencari pekerjaan mereka terpapar virus Covid-19 dan akibatnya jumlah kasus Covid-19 bertambah," paparnya.
Emil menyarankan Gubernur DKI Anies Baswedan seharusnya belajar dari pengalaman sebelumnya yaitu ketika PSBB pertama diberlakukan di Jakarta, tak lama kemudian penyebaran dan penularan virus Covid-19 masif di beberapa wilayah Indonesia.
Diduga kuat faktor pemicunya karena para pegawai yang dirumahkan pulang kampung karena tidak memiliki pekerjaan.
"Daripada tinggal di Jakarta nggak punya pekerjaan, sementara tetap harus bayar kosan mereka lebih baik pulang kampung," ucap Emil.
Soal jejaring pengaman sosial yang diberikan pemerintah, Emil berpendapat sangat tidak memadai dan tidak melindungi kehidupan masyarakat. Begitu juga dengan perusahaan yang terkena dampak PSBB tidak diberikan pengganti kerugian atau subsidi.
BACA JUGA: Diprediksi Penderita Covid-19 akan Melewati 30 Juta di Dunia
Berbeda dengan di luar negeri begitu diterapkan lockdown maka rakyatnya dijamin kehidupannya. Dengan begitu akan patuh diam di rumah saja sehingga penyebaran virus Covid-19 terkendali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News