Tidak Ada Agama Buddha Tridarma

20 September 2020 12:50

GenPI.co - Ketua Umum Generasi Muda Konghucu (Gemaku) Js Kristan memprotes pernyataan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama, Caliadi soal Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai tempat ibadah Buddha Tridarma. 

“Kelenteng itu tempat ibadah konghucu, itu sudah ada sejarahnya. Kok Dirjen Bimas Buddha tidak paham sekali peraturan yang dibuat kementerian agama itu sendiri," tegas Kristan, kepada awak media di Jakarta, Sabtu (19/8). 

BACA JUGA: Politisi Cantik PSI Kritik Pedas Nadiem Makarim

Lagipula, lanjut Kristan, tidak ada ajaran Buddha Tridarma. Yang benar Tridarma organisasi kemasyarakatan yang dianut tiga ajaran yakni Konghucu, Tao, dan Buddha. 

"Jadi kalau Kelenteng sebagai tempat ibadah Budha itu keliru. Saya lagi menunggu klarifikasi Dirjen Bimas Buddha," bebernya. 

Menurut Kristan, sebagai pejabat negara dalam hal ini menjabat Dirjen Bimas Buddha seharusnya lebih paham terkait masalah peribadatan dan rumah ibadah. 

"Sudah seharusnya membaca Peraturan Pemerintah 55/2007 di mana di dalam pasal 46 secara jelas menyebutkan Kelenteng sebagai salah satu rumah ibadah umat Konghucu. Sedangkan untuk umat Budha dalam pasal 44 disebutkan Vihara atau Cetya," ungkapnya.

Atas dasar itu, Gemaku meminta Dirjen Bimas Buddha, Caliadi untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf akibat dari pernyataannya yang keliru dan tidak berdasar serta telah menyakiti perasaan umat Konghucu.

"Jika hal ini tidak dilakukan, maka Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Bimas Buddha, Kementerian Agama, Caliadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat.

Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban digunakan ibadah bersama bagi umat Tri Dharma. Yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao. 

BACA JUGA: Diprediksi 6 Parpol Lolos ke Senayan, Demokrat dan PAN Out

Alim pun melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu, meminta Dirjen Bimas Buddha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Buddha.

"Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” ujar Alim.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co