Anies Baswedan Minta Gedung DPR Lockdown

08 Oktober 2020 14:10

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta menutup atau lockdown gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ditemukan belasan wakil rakyat terpapar virus corona. 

"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/10).

BACA JUGA: 18 Anggota DPR Positif Terpapar Virus Corona

Penutupan itu, kata Anies, dilakukan untuk mensterilkan kawasan tersebut demi menghindari penularan yang lebih luas.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menjelaskan, tidak semua gedung dalam satu komplek di tutup total gara-gara kasus covid-19 tersebut, akan tetapi hanya satu gedung yang menjadi kantor dari mereka yang sudah terpapar wabah mematikan itu.

"Seperti di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup.Jadi tidak ditutup seluruh kompleks," jelasnya.

Penutupan gedung selama tiga hari ini juga telah diamanatkan Anies Baswedan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani COVID-19 di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekda, Nih Syaratnya

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, mengatakan pihaknya bakal melakukan inspeksi ke komplek gedung Dewan Perwakilan Rakyat demi memeriksa penerapan protokol kesehatan menyusul munculnya klaster baru.

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co