OMG! Gerak-gerik Prajurit TNI Gay Ternyata…

22 Oktober 2020 05:43

GenPI.co - Beberapa prajurit TNI terbukti merupakan gay. Mereka mendapatkan sanksi tegas.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro pun menerbitkan surat berisi klarifikasi atas pemberitaan tentang dipecatnya prajurit TNI yang terindikasi LGBT.

BACA JUGAMantan Kapolri Tiba-Tiba Bicara UU Cipta Kerja, Wow!

Klarifikasi itu berkaitan dengan pernyataan Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan.

Burhan sempat menyebut ada kelompok penyuka sesama jenis di TNI dan Polri saat dirinya menghadiri pembinaan teknis yudisial di Yogyakarta pada 12 Oktober 2020.

Dia mengetahui hal itu saat diajak diskusi pimpinan Mabes TNI AD mengenai isu LGBT.

Terdapat beberapa poin dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Andi Samsan.

Pada poin keempat disebutkan bahwa kelompok yang dimaksud Burhan bukan dalam bentuk organisasi.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA (WhatsApp) dengan nama komunitas tertentu," tutur dia dalam surat klarifikasi yang dikirimkan kepada awak media, Rabu (21/10).

Dia menambahkan, substansi ucapan Burhan ialah tentang komitmen pimpinan TNI menegakkan hukum kepada prajurit yang melanggar peraturan.

"Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas," tulis Andi. 

Berikut surat lengkap klarifikasi yang disampaikan Andi Samsan Nganro:

Bahwa juru bicara MA perlu menyampaikan klarifikasi atas materi pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr Burhan Dahlan SH MH pada acara pembinaan teknis yudisial tanggal 12 Oktober 2020 di Yogyakarta:

1. Bahwa substansi pesan yang disampaikan pada pokoknya memuat tentang:

1) komitmen yang tinggi pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum oleh prajurit.

2) Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat homoseksual (persetubuhan sesama jenis) harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas.

3) Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual.

2. Bahwa terdapat 20 berkas perkara kasasi pada MA pelanggaran hukum prajurit terkait perbuatan homoseksual:

1) Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi

2) Terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA: Digarap Polri, Eks Danjen Kopassus Sebut KAMI Cuma Komunitas

3. Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap disiplin prajurit.

4. Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisasi, melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu. (ast/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng
tni gay   tni   prajurit tni   lgbt   homoseksual  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co