GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum kabupaten atau kota di provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 telah mendapat persetujuan dan ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
BACA JUGA: Jawa Barat Juara Korupsi, Bagaimana Kang Emil?
Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan ada 17 daerah yang mengalami kenaikan UMK.
“Ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten atau kota,” ujar Setiawan seperti dikutip GenPI.co dari Antara, Minggu (22/11).
Adapun, rincian 17 daerah tersebut ialah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi, dan Cirebon.
BACA JUGA: Polisi Sudah Mulai Bergerak, Jawa Barat Siaga Satu
Kabupaten Karawang masih jadi wilayah yang memiliki upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 dari yang sebelumnya Rp 4.594.324,54.
Namun, terkait dengan adanya pandemi, terdapat 10 daerah di Jawa Barat yang memilih tidak menaikan UMK-nya pada tahun ini.
Sepuluh daerah tersebut ialah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Setiawan menjelaskan kesepuluh daerah tersebut diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama atau pada triwulan 1-2021.
“Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan gaji UMK dan seiring pemulihan ekonomi, (nantinya) akan ada perbaikan,” jelas Setiawan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News