KPK Ubah Struktur Organisasi, 19 Daftar Jabatan Baru

24 November 2020 14:10

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestrukturisasi organisasi dengan menambah sebanyak 19 posisi dan jabatan baru. 

Dengan perubahan itu, struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dari sebelumnya.

BACA JUGA: KPK Lelang Mobil-mobil Bagus Harga Miring, Yuk Merapat

Perubahan struktur baru KPK ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. 

Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Berikut rincian 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Direktur Jejaring Pendidikan

3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat

BACA JUGA: Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris

5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi

6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

8 sampai 12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V

13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi

14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha

15. Direktur Manajemen Informasi

16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi

17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

18. Staf Khusus

19. Inspektorat 

Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

2. Direktur Pengawas Internal

3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC (*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co