Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris 

Mantan Capim KPK Perkarakan Notaris  - GenPI.co
Sidang perdata yang di gelar PN Jakarta Selatan tanpa dihadiri tergugat. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Mantan capim (calon pimpinan) KPK Amstrong Sembiring menggugat seorang notaris bernama Soerdjo Hadie Widyokusumo, karena berbuat melawan hukum.

Tak tanggung-tanggung pengacara yang sudah malang melintang puluhan tahun di dunia hukum itu menggugat Rp 100 miliar. 

BACA JUGA: PKS: Isu Kudeta, PDIP Bikin Gaduh 

Sidang pertama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipimpin Majelis Hakim Krisnugroho dan Hakim Anggota Merry Taat Anggarasih, menganggap sidang tak ada karena tergugat tidak hadir

"Karena tergugat tidak hadir, sidang akan dilanjutkan pekan depan." ujar Krisnugroho, Senin (26/10). 

Menurut majelis hakim, surat yang dilayangkan kepada notaris alamat tidak bisa ditemukan dan hanya bertemu satpam. 

Surat panggilan tersebut akhirnya dititipkan di kantor kelurahan, di mana kantor notaris itu beralamat Jalan Casablanca Raya No 99, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebte, Jakarta Selatan.

Amstrong pun sempat mempertanyakan surat panggilan yang dititipkan ke kelurahan karena tak ada cap setempel dari kelurahan tesebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya