GenPI.co - UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan memberikan persyaratan menikah minimal pada usia 19 tahun bagi pasangan calon pengantin.
Undang-undang tersebut merupakan sebuah langkah positif untuk mencegah perkawinan usia dini.
BACA JUGA: Jangan Buru-Buru, Ini 5 Keuntungan Menikah di Usia Matang
Namun, pada kenyataannya praktik di lapangan masih ditemukan banyak sekali kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Pada 2019 ditemukan hampir 3.000 kasus pernikahan anak.
Terkait peraturan tersebut, Komisioner KPAI Rita Pranawati mengatakan KPAI harus bisa memastikan tahun 2021 KPAI akan melakukan pengawasan.
Untuk pelaksanaan pencegahan perkawinan anak, perlu adanya kesiapan pemerintah daerah (Pemda) mulai dari program, penganggaran, dan SDM.
“Pencegahan perkawinan harus ada peran dari pihak keluarga hingga desa,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Sebelum Menikah, Sepakati 4 Komitmen Ini dengan Pasangan
Wakil ketua KPAI tersebut juga mengatakan pihaknya harus bekerja keras untuk memastikan Pemda memiliki komitmen yang kuat dan SDM yang kuat.
Sementara itu, pemahaman di masyarakat masih terbilang minim. Sebab, mereka masih menganggap pernikahan di bawah usia 19 tahun pada anak perempuan masih boleh dilaksanakan.
“Pemahaman UU yang baru masih kurang, termasuk di dalam permohonan pengadilan juga mengakui kurangnya persyaratan,” paparnya.
Rita juga mengakui bahwa sosialisasi terkait UU pernikahan anak juga masih belum mengena hingga lapisan masyarakat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News