Keluarga Korban Penembakan Tantang Polisi, Ayo Sumpah Mubahalah!

10 Desember 2020 14:50

GenPI.co - Kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) membawa luka mendalam bagi para orang tua yang ditinggalkan. Salah satunya ialah Suhada, ia adalah orang tua Faiz Ahmad Syukur.

Faiz adalah salah satu korban meninggal akibat ditembak polisi di Tol Cikampek-Jakarta, Senin (7/12). 

BACA JUGA: Munarman FPI Tiba-Tiba Melunak, Lalu Ucapkan Terima Kasih

Suhada pun menantang aparat kepolisian sumpah mubahalah untuk membuktikan siapa sebenarnya yang bersalah dalam peristiwa tersebut.

”Seandainya mereka (polisi) memahami syariat Islam kami siap bermubahalah. Kalian datangkan keluarga kalian, saya datangkan keluarga saya. Kita bermubahalah, benarkah anak saya membawa senjata atau tidak, nanti siapa yang dilaknat oleh Allah. Jadi itu salah satu kami berusaha meyakinkan putra-putra kami tidak membawa senjata, senjatanya dari mana,” ujarnya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020).

Lalu, apa yang dimaksud dengan sumpah muhabalah yang diucapkan Suhada? Dirangkum GenPI.co dari berbagai sumber, mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat.

BACA JUGA: Viral Jenazah Laskar FPI Tersenyum, Ternyata Hoaks Belaka

Secara sederhana, muhabalah diartikan sebagai saling melaknat. Pengertiannya adalah dua orang saling melaknat yang disaksikan oleh orang banyak untuk meyakinkan pendapatnya benar, sementara pendapat lawan salah.

Sumpah Mubahalah merujuk pada salah satu ayat di surat Al-Qu'ran. Tepatnya di surat Ali Imran ayat 61 yang memiliki arti sebagai berikut:

“Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).

Dalam Islam ketika seseorang difitnah boleh menantang orang yang memfitnah itu melakukan sumpah Mubahalah.

Dalam bermubahalah, para ulama memberi syarat sebagai berikut:

1. Ikhlas karena Allah

2. Tujuan mubahalah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas. 

3. Mubahalah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, tapi lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah. 

4. Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, tapi masih ingkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu. 

5. Mubahalah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, ingkar dengan Nabi Muhammad, ingkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya. 

6. Diyakini bahwa mubahalah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah. 

7. Tidak diperkenankan melakukan mubahalah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co