Hore! Pelajar Dapat Bantuan Rp 1 Juta, Begini Cara Mencairkan

19 Desember 2020 19:10

GenPI.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan bantuan dana kepada pelajar dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu (19/12), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

BACA JUGAHore! Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka, Ini Caranya

Besaran yang diberikan untuk tingkat SD/MI/Paket A adalah Rp450.000 per tahun.

Selanjutnya untuk tingkat SMP/MTS/Paket B, pemerintah berikan bantuan Rp750.000 per tahun.

Sementara untuk peserta didik di tingkat SMA/MA/Paket C, pemerintah berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahunnya.

Untuk mahasiswa, bantuan diberikan melalui KIP Kuliah dalam bentuk pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer/UTBK serta seleksi lain).

Lalu, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Tak lupa juga bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000/bulan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan, pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," ujar Abdul Kahar dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud.

Untuk bisa didaftarkan sebagai penerima KIP, maka pelajar harus memenuhi syarat berkas sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
4. Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Adapun mekanismenya, pelajar mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Kemudian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

BACA JUGASiapkan Masa Depan Anak, Kemendikbud Gandeng Perusahaan Intel

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat.

Untuk mengetahui apakah kamu terdaftar ke dalam Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah. Pertama, kamu hanya perlu login ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'.

Setelahnya, kamu harus masukkan NISN Tanggal lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co