Kemenhub Larang Terbang Sementara Boeing 737 Max 8

12 Maret 2019 06:32

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang terbang sementara pesawat terbang Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti dalam keterangan tertulis Senin, seperti dikutip Antara, mengatakan langkah tersebut diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis sama, yaitu Boeing 737-8 MAX.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang dan menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

“Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana.

Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai 12 Maret 2019.

Baca juga: Satu WNI Dikabarkan Jadi Korban Jatuhnya Ethiopian Airlines

Lion Air

Sementara itu, maskapai Lion Air untuk sementara waktu tidak menerbangkan pesawat jenis Boeing 737 Max 8 sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang penghentian sementara pengoperasian (temporary grounded) pesawat Boeing 737 MAX 8.

Saat ini Lion Air mengoperasikan 10 unit pesawat Boeing 737 MAX 8.

“Dengan ini Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian (temporary grounded) 10 pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dimiliki saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro seperti dikutip Antara.

Danang mengatakan penghentian operasi Boeing 737 MAX 8 ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ia menambahkan pihaknya melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat.

“Lion Air akan selalu melaksanakan budaya keselamatan (safety culture) dalam setiap operasional penerbangan,” ujarnya.

Garuda Indonesia

Maskapai Garuda Indonesia juga menghentikan sementara pengoperasian satu unit pesawat Boeing 737 Max 8 menyusul surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perihal “temporary grounded” untuk pelaksanaan Inspeksi atas seluruh B737MAX yang beroperasi di Indonesia.

“Garuda Indonesia melakukan ‘grounded’ atas pesawat B 737 Max hanya satu unit sejak sore ini (11/3) sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), Ikhsan Rosan seperti dikutip Antara.

Ikhsan mengatakan sebagai penyedia jasa penerbangan yang turut mengoperasikan satu armada Boeing 737 Max 8, Garuda Indonesia secara berkelanjutan melaksanakan prosedur inspeksi ekstra serta pemeriksaan berkala lanjutan terhadap fitur-fitur vital penunjang kelaikan armada seperti kecepatan udara, sistem ketinggian, sistem kendali penerbangan hingga "stall management system" dengan catatan hasil inspeksi "no fault found (dengan hasil baik).

Demikian juga training terhadap pilot yang secara rutin berkala melaksanakan proficiency check di simulator B 737 Max.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co