Baru Menjabat Menteri Sosial, Risma Sudah Melanggar 

24 Desember 2020 15:43

GenPI.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Sosial Tri Rismaharini teang melanggar karena merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. 

"Pengangkatan Risma memiliki problematika tersendiri. Sebab, di waktu yang sama, ia diketahui masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Sehingga, praktik rangkap jabatan kembali terlihat oleh publik," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada wartawan, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Komnas HAM Beberkan Kasus FPI, Kapolda Metro Harus Siap

Menurut Wana, praktik rangkap jabatan itu sendiri secara gamblang sudah diakui oleh Risma dengan alasan telah mendapat izin dari Presiden Jokowi.

"Lewat pengakuan Risma, kita bisa melihat inkompetensi dan tidak berpegangnya dua pejabat publik pada prinsip etika publik. Yang pertama adalah Risma sendiri, kedua adalah Presiden Jokowi," kata Wana.

Seharusnya, lanjut Wana, pejabat publik memiliki kemampuan untuk memahami peraturan dan berorientasi kepada kepentingan publik. Apalagi, jika pejabat tersebut sekelas presiden dan walikota dengan prestasi yang disebut mentereng.

"Sedikitnya terdapat 2 UU yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," tegas Wana.

Pertama adalah melanggar Pasal 76 huruf h UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kedua, melanggar Pasal 23 huruf a UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Jokowi Takut Nggak Berani Ganti 3 Menteri Ini

"Ini menunjukkan bahwa baik dalam kapasitasnya sebagai wali kota atau menteri, posisi Risma bertentangan dengan dua UU tersebut. Keputusan Presidenmembiarkan pejabat publik rangkap jabatan," imbuhnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co