Heboh WNA Menumpuk di Bandara Soetta, Begini Penjelasan Kemenlu

29 Desember 2020 20:30

GenPI.co - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan memberikan penjelasan terkait menumpuknya antrean penumpang di terminal 3 kedatangan Internasional belum lama ini.

Cecep mengatakan hingga Senin (28/12) terdapat wisatawan asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia, sehingga ia masih membuka pintu kedatangan.

BACA JUGA334 WNA di Indonesia Positif Covid-19, Kemenlu Lakukan Repatriasi

“Kita pahami juga, ada wisatawan yang sedang terbang menuju Indonesia,” ujar Cecep pada jumpa pers virtual, Selasa (29/12).

Kendati demikian, Cecep menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pencegahan terhadap potensi masuknya covid-19 jenis baru. Dipastikan WNA yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2021 dipastikan aman.

Apalagi, satgas covid-19 sudah memberikan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA maupun WNI yang tiba di Indonesia.

"Artinya screening lebih ketat, di mana ada isolasi dan PCR lanjutan meski negatif," ujarnya.

Ia mengklaim syarat dan ketentuan tersebut sudah sangat ketat, sehingga satgas covid-19 akan mengetahui dengan cepat jika ada WNA maupun WNI tersebut positif virus corona.

Sejumlah syarat WNA maupun WNI masuk Indonesia diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA/WNI yang tiba di Indonesia harus menunjukkan bukti negative covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Setelah itu, keterangan negatif covid-19 harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

BACA JUGAPemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Kedua, WNA/WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, mereka masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co