Cegah Imported Case B-117, Pemerintah Terapkan Prokes Standar WHO

30 Desember 2020 13:10

GenPI.co - Dengan ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia melakukan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri. 

Bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.

BACA JUGAHeboh WNA Menumpuk di Bandara Soetta, Begini Penjelasan Kemenlu

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case. 

Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada," ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/12).

Menurut Wiku hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu.

Sesuai hasil rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terdapat beberapa hal preventif. Pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas. Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.  

BACA JUGAWNA Dilarang Masuk Indonesia, Bagaimana Hubungan Diplomatik?

Ketiga, mulai tanggal 28 - 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

"Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia," tukas Wiku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co