Kapolri Keluarkan Maklumat untuk FPI, Isinya Mengejutkan

01 Januari 2021 19:35

GenPI.co - Kapolri Jendral Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat dengan Nomor MAK/1/I/2021 hari ini, Jumat, (1/12). 

Maklumat tersebut berisi respons atas keputusan pemerintah yang melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

BACA JUGA: Jelang Pensiun, Kapolri Keluarkan Maklumat, Isinya Merinding

Maklumat itu berisi empat poin, salah satunya melarang masyarakat untuk mengunggah dan akses segala jenis kegiatan FPI. 

Seandainya ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

Berikut ini empat poin yang bisa dibaca sesuai dengan maklumat Kapolri yang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Idham Azis Keluarkan Maklumat, Simak Isinya

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Apabil ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co