GenPI.co - Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia alias Gisel, disorot oleh media asing.
Kasus yang menimpa mantan istri Gading Marten tersebut diulas oleh media asal Inggris, The Sun.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Bersama Gisel, Michael Yukinobu Curhat soal Cobaan
Dalam tulisannya, The Sun menyebut kasus tersebut sebagai keadilan yang kejam untuk Gisel.
“Penyanyi Indonesia menghadapi tuntutan penjara usai video syurnya dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online,” bunyi judul berita di media tersebut yang tayang pada 31 Desember 2020.
Media tersebut juga menuliskan bahwa Gisel dituduh telah melanggar Undang-Undang Antipornografi.
Masih dalam berita tersebut, pasal-pasal yang menjerat Gisel terbilang kontroversial. Sebab, Gisel tidak pernah berniat menyebarkan video tersebut.
Bahkan, aktivis hak perempuan dan ahli hukum mengutuk tuntutan hukum terhadao Gisel.
“Mereka berpendapat undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara,” isi berita tersebut.
Selain itu, The Sun juga menyinggung kasus video syur Ariel NOAH sebagai pembanding dengan apa yang tengah dihadapi Gisel.
Diketahui, Ariel NOAH dipenjara selama dua tahun karena dianggap lalai menyimpan video syur dengan Luna Maya dan Cut Tari.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Video Panas, Gisel Punya Hobi yang Bikin Jantungan
Sedangkan media Hong Kong, SCMP menyebutkan, Indonesia melarang konten dewasa di bawah UU anti-pornografi.
Meskipun niatnya untuk penggunaan pribadi, pemerannya bisa dipenjara. Gisel dan lawan mainnya MYD terancam hukuman penjara 12 tahun. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News