Wisata Halal Tak Kunjung Melesat, Ini Penyebabnya

15 Maret 2019 09:52

Wisata halal di Indonesia dinilai potensial, sehingga Kementerian Pariwisata terus berupaya menghadirkan payung hukum yang sesuai untuk sektor pariwisata halal di Indonesia. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Tim Percepatan Pengembangan Pariwisata Halal Kemenpar, Wisnu Rahtomo, baru-baru ini.

Ada sekitar 180 juta wisatawan muslim di dunia pada 2017 yang bergerak melakukan perjalanan wisata, dan jumlahnya terus tumbuh dari tahun ke tahun. 

Traveler muslim dan muslimah ini memerlukan kenyamanan dalam menikmati kuliner dan beribadah selama di dalam perjalanan.

Baca juga: DKI Siap Kembangkan Wisata Halal

Menurut Wisnu, peraturan menteri baru yang mengatur pariwisata halal akan diterbitkan. Keberadaan permen diperlukan untuk mempercepat pengembangan pariwisata halal.

"Kemenpar masih perlu memanggil beberapa narasumber untuk memberi berbagai masukan, terutama dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar jangan sampai keliru. Sehingga jangan sampai sudah dibuat tetapi kemudian ternyata dicabut lagi," terang Wisnu.

Pernyataan ini mengacu kepada pencabutan peraturan menteri 2/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah. Permen ini untuk memberi pedoman dan standardisasi dalam penyelenggaraan hotel syariah. Dalam Permen tersebut Kriteria hotel berbasis syariah dibagi dua, yakni hilal 1 dan hilal 2.

Namun, pada 2016 Permen itu dicabut melalui Permen no 11, akibatnya banyak pemerintah daerah yang enggan mengimplementasikan pengembangan pariwisata halal karena tidak ada payung hukum dari pemerintah pusat.

Menpar juga pernah mengeluarkan Permen 1/2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang didalamnya juga mengatur sertifikasi usaha pariwisata halal. Namun, kemudian pasal terkait sertifikasi usaha pariwisata halal dalam permen tersebut dicabut.

Bila permen tentang pariwisata halal itu rampung tahun ini, harapannya itu dapat memudahkan seluruh pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata halal. Misalnya, pemda akan dapat leluasa menganggarkan pengembangan pariwisata halal dalam APBD.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan bahwa tahun ini aturan yang mengatur sertifikasi pariwisata halal akan dikeluarkan, aturan ini berguna untuk mendorong sertifikasi halal untuk restoran, hotel dan agen perjalanan. Aturan ini nanti masih bersifat sukarela, tidak dipatok rata untuk semua pelaku usaha.

"Yang bisa mendukung ekosistem pariwisata halal agar bisa terpenuhi. Ini tantangan," kata Menpar.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Robby Sunata

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co