Penyelundupan Kokain dari Jerman Digagalkan, Kedoknya Mainan Anak

05 Januari 2021 11:35

GenPI.co - Polres Jakarta Pusat mengamankan 122,2 gram kokain dalam paket DHL yang bersikan mainan anak yang dikirim dari Jerman.

Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto.

BACA JUGA: Melanggar Prokes, Narkoba, Diskotek Monggo Mas Ditutup Permanen

"Kokain dalam paket DHL berisikan mainan anak dari Jerman," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/1).

Heru menjelaskan, satu minggu sebelum penangkapan, anggota Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat menindaklanjuti informasi dari Bea dan Cukai terkait adanya paket mencurigakan.

"Kami amankan pria berinisial MSF sebagai saksi dengan menyita sebuah kantong plastik besar berisikan paket kardus pack set DHL," jelasnya.

MSF diperintahkan oleh tersangka berinisial JJ untuk mengambil paket melalui pesan singkat WhatsApp.

"Menurut keterangan MSF sudah 7 sampai 8 kali disuruh tersangka JJ untuk mengambil paket di kantor Pos Pusat di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat atau di kantor Pos Fatmawati," jelasnya.

Dalam hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni paket DHL bersikan kokain 122,2 gram, mainan anak, empat buah handphone dan buku tabungan serta timbangan digital.

"Tersangka dijerat pasal 114 (2) Sub sub pasal 112 (2) Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.

BACA JUGA: 7 Selebritas Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang 2020, Siapa Saja?

Menurutnya, ancaman hukuman kepada tersangka adalah hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kokain 122,2 gram bisa digunakan untuk 500 orang. Ini narkotika tingkat paling tinggi dan kami masih terus kembangkan kasus ini," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co