GenPI.co - PSBB Jakarta, 11-25 Januari 2015 bakal ketat banget. Bila ingin menekan penyebaran virus corona, please jangan main-main dengan aturan pengetatan.
“Kami mendukung keputusan pemerintah pusat untuk pengetatan pengendalian secara integral di Jabodetabek dan Jawa - Bali,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021).
BACA JUGA: Hoki Zodiak Tak Pernah Habis, Untungnya Jadi Berlapis-lapis
Ada 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Tolong diperhatikan ya. Pembatasannya bakal jauh lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi. Ini detailnya.
1. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
2. Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
3. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
BACA JUGA: Sialnya Datang Terus, Hari Ini Hoki Shionya Lagi Banyak Tergerus
4. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat;
5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
6. Restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
7. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara dihentikan;
8. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
BACA JUGA: Besok, Sukses Bakal Menjemput Zodiak Aries, Gemini dan Leo
9. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
10. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
Selain itu, Anies meminta masyarakat tetap menerapkan protokol 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Langkah tersebut kata dia diperlukan agar pengetatan tidak berlangsung lama. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News