GenPI.co - BP Tapera bersiap mengembalikan dana Taperum bagi pegawai negeri sipil (PNS) pensiunan pada minggu ini.
Kabar gembira ini telah diumumkan di laman Tapera, yaitu Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020 yang diteken Direktur Operasi Pengerahan Dana, Budi Santoso.
BACA JUGA: Lowongan ASN PPPK Terbuka Buat 147 Jenis Profesi, Nih Rinciannya!
“Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021,” kata Budi Santoso seperti dikutip dari pengumuman tersebut.
Adapun pengembalian data Taperum bagi pensiun tersebut dilakukan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun.
Penggelontoran dana ini bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) yang selama ini melakukan pembayaran pensiun.
“Sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera,” tulis Budi.
BACA JUGA: Diungkap Sumber Tepercaya Jadwal Seleksi CPNS 2021, Bentar Lagi!
Bagi ahli waris PNS pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya dilaksanakan bekerja sama dengan perbankan, kementerian/lembaga dan institusi terkait lainnya.
Dengan cara tersebut, proses pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiun dan ahli waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung di kantor BP Tapera.
Untuk informasi, bisa menghubungi call center: 021-156, E-mail layanan@tapera.go.id, dan WhatsApp 08118-156-156. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News