Lowongan ASN PPPK Terbuka Buat 147 Jenis Profesi, Nih Rinciannya!

Lowongan ASN PPPK Terbuka Buat 147 Jenis Profesi, Nih Rinciannya! - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengemukakan ada 147 jabatan fungsional yang terbuka untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38/2O2O tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGAKabar Bahagia Buat Guru Honorer! Dana Pensiun PPPK Lagi Digodok

Dalam lampirannya dituliskan 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK, antara lain guru, dokter, apoteker, dosen, perawat.

Ia mengemukakan pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK sebagai aparatur sipil negra (ASN), memliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab setara dalam memberikan pelayanan publik

“Pembagian skema kerja, PNS difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadi percepatan peningkatan profesionalisme dan kinerja instansi pemerintah,” beber Bima seperti diunggah di YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).

BACA JUGAJeritan Korda Honorer K-2 Kehilangan Mbak Titi yang Lolos PPPK

Dua jenis pegawai pemerintah ini, ujarnya, merujuk sistem ASN dihampir semua negara maju. 

“Maka PPPK lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional dan jabatan tertentu,” ujarnya.

Misal dengan skema PPPK bisa merekrut guru besar yang memiliki kualifikasi. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal, dari dosen pertama, muda, dan seterusnya.

“PPPK dimaksudkan seperti itu. Bukan pegawai biasa, tapi pegawai profesional yang memiliki status ASN,” ungkapnya.

Sementara itu untuk ketersediaan formasi PPPK di tahun 2021, saat ini adalah guru.

“Disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Banyak pimpinan daerah yang menghendaki tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah,” ujarnya

Terkait pengaturan gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya