Sriwijaya Air Jatuh, YLKI Minta Pengawasan Maskapai Diperketat

11 Januari 2021 06:10

GenPI.co - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan kepada semua maskapai udara.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini penting untuk menjamin perlindungan konsumen jasa penerbangan.

BACA JUGA: Pesawat Sriwijaya yang Jatuh Sudah Rusak Sejak dari Makassar?

"Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga untuk menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan," kata Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (10/1).

Tulus mengatakan bahwa pihaknya juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.

Ia pun memaparkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.

Selain itu, YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.

"Konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," katanya.

BACA JUGA: Ngeri, 2 Bulan Lalu Mbak You Sudah Ramalkan Kecelakaan Pesawat

Lebih lanjut, Tulus menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu.

"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan dan semoga masih ada yang selamat," katanya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co