GenPI.co - Mulai 2021, pemerintah akan memberlakukan program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu disahkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Tapera akan memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja swasta hingga tiga persen.
BACA JUGA: Potongan Tapera Berat Enggak Sih Buat PNS? Begini Kata Pengamat
Besaran simpanan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja sebesar 0,5 persen, dan PNS atau pekerja swasta menanggung 2,5 persen melalui gajinya.
Dana tersebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai pelimpahan tanggung jawab dari Bapertarum yang dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Pengamat kebijakan publik Lina M menilai bahwa iuran Tapera akan lebih menguntungkan bagi PNS dibandingkan dengan iuran Taperum.
“Dulu pas taperum, iuran golongan IV hanya Rp 10 ribu. Jika sistemnya seperti ini, lucu saja. Mau berapa dana yang dicairkan di depan nanti? Saldonya saja hanya ada sekitar Rp 1,8 juta ketika dialihkan ke BP Tapera,” paparnya.
Menurutnya, iuran Tapera lebih masuk akal secara jumlah, tapi besaran dana harus tetap bisa bersaing dengan lembaga pengelolaan dana asuransi lainnya.
“Orang bisa lebih cenderung memilih dana tunai atau kredit tanpa agunan yang banyak ditawarkan oleh bank. Itu karena besaran dananya lebih memadai dibandingkan yang diberikan oleh Taperum atau Tapera saat ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Dana Taperum PNS Dikelola BP Tapera, Pengamat Soroti Hal Ini
Lina menyarankan agar pemerintah segera melakukan perbaikan sistem, terutama untuk menghitung ulang investasi seseorang untuk memiliki rumah.
“Karena, kalau memang tujuannya untuk membuat PNS punya rumah atau tempat tinggal lebih memadai, pastinya angka ini tidak seberapa. Sehingga, perlu dicari jalan keluarnya,” katanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News