Vokalis Band Kapten Ditangkap, Ancaman Hukumannya Mengerikan

16 Januari 2021 19:10

GenPI.co - Satu lagi artis yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini giliran vokalis band Kapten Ahmad Zaky.

Dia ditangkap di kontrakannya di Sadang Serang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/1).

BACA JUGA: Nita Thalia Sampaikan Kabar Duka, Semoga Tabah dan Sabar

Petugas dari Polrestabes Bandung menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat 0,29 gram.

Selain menangkap Zaky, petugas juga menciduk pria berinisial SP dalam penggerebekan itu.

"Selanjutnya diadakan tes urine kepada dua tersangka tersebut, dan hasilnya positif sabu," kata Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendarsyah, Jumat (15/1).

Ricky menambahkan, Zaky dan SP mendapatkan sabu-sabu dari orang berinisial MG.

"Sabu-sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp 250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," kata Ricky.

Dia menjelaskan, Zaky mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Zaky sempat berhenti pada 2018.

Namun, dia kembali mengonsumsi sabu-sabu pada 2020. Kini Zaku dan SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA4 Outfit Kekinian Buat Malam Minggu ala Jennifer Coppen

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co