Gaji Guru Honorer Rp 150 Ribu, DPR: Masa Kerja 5 Tahun Angkat PNS

19 Januari 2021 13:05

GenPI.co - Komisi X DPR-RI mendesak pemerintah untuk menaikkan status guru honorer K2 atau nonkategori untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Sudah saatnya guru-guru honorer terutama yang masa kerjanya di atas lima tahun diangkat PNS," ujar Dede Yusuf, Ketua Komisi X DPR-RI.

BACA JUGAHarapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Hal itu dikatakan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pejabat eselon I Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN secara virtual, Senin (18/1/2021). 

Dede Yusuf menyarankan, pengangkatan tersebut dilakukan tanpa tes, dan hanya berdasarkan seleksi administrasi. 

"Tanpa tes. Mereka sudah terbukti bekerja kok," tambahnya.

Dia menambahkan, solusi pengangkatan guru honorer tersebut sangat tepat direalisasikan saat pandemi covid-19 yang sangat berdampak pada melambatnya laju ekonomi. Dengan demikian, pendapatan mereka bisa meningkat.

"Pemerintah lagi pusing karena ekonomi melambat. Saran kami, angkat guru honorer jadi PNS. Saya yakin ekonomi akan bergerak, karena daya beli masyarakat pasti meningkat," tambahnya. 

BACA JUGAPadahal Tes PPPK Sebentar Lagi, Guru Honorer Macet Saat Urus Ini

Para guru honorer yang gajinya Rp 150 ribu/bulan itu jika diangkat menjadi PNS, daya beli masyarakat akan meningkat dengan upah jutaan rupiah.

Dede Yusuf juga yakin, kenaikan PNS yang diusungkannya itu membuat pergerakan ekonomi dari sektor konsumsi meningkat.

"Uang harus berputar karena itu guru honorer merupakan salah satu penggeraknya dengan catatan mereka diangkat PNS agar ada peningkatan pendapatan," pungkasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co