Naudzubillah, Inilah 3 Jenis Zina Yang Dilaknat Dalam Islam

19 Januari 2021 14:45

GenPI.co - Zina tergolong dosa besar dan sangat dilarang oleh Allah SWT. Namun, terlalu banyak manusia yang masih terbuai dengan kenikmatan duniawi dan belum memahami risiko dari perbuatan ini. 

Dalam agama Islam, sudah diriwayatkan dalam QS Al-Isra ayat 32, Allah berfirman: 

Wa laa taqrabuz-zinaa innahu kaana faahisyah, wa saa'a sabiilaa

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

BACA JUGAMUI Dukung Perluasan Pasal Zina di RUU KUHP

Oleh karena itu, agar tidak salah jalan, kamu perlu mengetahui tingkatan perzinaan yang punya resiko masing-masing. Yuk simak!

1. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan perbuatan tercela dengan menggunakan panca indra, entah melihat, memikirkan, mendegarkan dan lainnya.

Sina Al-Laman terbagi dalam 4 jenis yakni:

Zina ain, yaitu zina yang dilakukan oleh mata yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu. 

Zina qalbi, yaitu zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

Zina ucapan (lisan), yaitu zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

Zina tangan (yadin), yaitu zina yang dilakukan oleh tangan. Ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu.

2. Zina Ghairu Muhsan

Zina Ghairu Muhsan adalah tindakan zina dilakukan oleh orang yang belum menikah dan tidak ada ikatan pernikahan.

Zina ini tidak hanya antar lawan jenis, tetapi bisa terjadi pada sesama jenis.

BACA JUGASempat Dituduh Zina, Lucky Perdana Sekarang Sudah Punya Anak

3. Zina Muhsan

Zina Muhsan termasuk salah satu zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri, alias selingkuh. Jenis zina ini pun terjadi karena melibatkan alat kelamin yang bukan mahramnya.

Padahal seseorang yang telah menikah sebaiknya terus menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co