KKP Kubur Bangkai Paus Bryde di Bali

22 Januari 2021 22:20

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar menguburkan mamalia laut yang terdampar di perairan Pantai Batu Belig, Kab. Badung, Bali, Kamis (21/1/2021).

Penguburan mamalia laut yang diketahui berjenis paus bryde (edeni) tersebut dilakukan bersama tim gabungan.

BACA JUGABantu Perekonomian Nasional, KKP Galakkan Perikanan Budi Daya

Terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Yayasan Bali Bersih, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Bali, Flying Vet, dan masyarakat sekitar Kelurahan Kerobokan Kelod.

“Bangkai paus yang sudah masuk dalam kategori kode 4 atau telah membusuk, harus segera dikuburkan," ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.

Hal tersebut dilakukan agar tidak mencemari lingkungan dan disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan bagian tubuhnya.

Yudi menambahkan bahwa sebelum dilakukan penguburan, terlebih dahulu telah dilakukan pengukuran dan pengambilan sampel paus untuk dilakukan uji DNA.

Dari hasil pengukuran, diperoleh paus bryde atau paus edeni ini memiliki panjang 13,8 meter dengan berat kisaran 5-10 ton.

"Ia akan dikuburkan di Pantai Belig dengan menggunakan alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Badung,” jelasnya.

Sebelumnya, BPSPL Denpasar menerima laporan mengenai adanya temuan mamalia laut terdampar di Perairan Pantai Batu Belig, Kab. Badung, Bali.

Dari hasil identifikasi secara visual, diketahui mamalia laut terdampar tersebut berjenis paus bryde/edeni (Balaenoptera brydei).

Menurut informasi dari masyarakat setempat, pada pukul 07.00 WITA, bangkai paus ditemukan di depan Restaurant Cafe Del Mar Bali dengan posisi masih berada di laut.

Lalu, pada pukul 10.00 WITA, bangkai paus hanyut terbawa arus hingga terdampar di Pantai Batu Belig.

Berdasarkan hasil koordinasi di lapangan, tim respon cepat BPSPL Denpasar memutuskan untuk melakukan penguburan bangkai paus yang telah memasuki kode 4 (telah membusuk).

Sementara itu, Dirjen PRL TB Haeru Rahayu menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat yang dilakukan oleh BPSPL Denpasar bersama pihak terkait dalam menangani mamalia laut yang terdampar di Bali.

Ia mengatakan, semua jenis paus termasuk dalam biota laut yang dilindungi secara penuh.

BACA JUGAKKP Dorong Industri Perikanan Berbasis Riset dan Inovasi

"Seluruh bagian tubuh dan derivatnya, baik berupa daging, tulang, dan gigi, tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Untuk itu, saya mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan,” ujar TB Haeru. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co