Polisi Buru Pengguna Surat Swab Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

25 Januari 2021 20:54

GenPI.co - Polda Metro Jaya tidak hanya tegas kepada para pelaku pembuat surat Swab antigen dan PCR palsu, termasuk juga bagi para pengguna.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya melarang keras dan akan menindak para pengguna surat swab palsu.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Wanita Pelaku Tindakan Tak Senonoh di Halte

"Berdasarkan pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pembuat akan ditindak dan ayat 2 menjerat para pelaku," ujar dia kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Ade menjelaskan, para pelaku bakal dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun lamanya.

"Menyuruh, membuat dan menggunakan serta memesan akan kami tindak," ungkapnya.

BACA JUGA:  Jangan Sampai Punah, 100 Ribu Benih Ikan Nilem Ditebar

Bagi para pengguna yang sudah membeli surat swab palsu nantinya bakal dilakukan pelacakan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

"Kami masih mendalami siapa saja yang sudah menggunakan surat ini dengan melakukan tracing," tutur dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co