Sempat Kejar-kejaran, Indonesia Tangkap 2 Kapal Ilegal Malaysia

26 Januari 2021 19:49

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan.

Proses penangkapan kapal ikan asing ilegal bahkan sempat diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan aparat.

BACA JUGA: Diterpa Isu Taliban, Jawaban KPK Menohok Buat Pembencinya Terdiam

“Kami akan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” ujar Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).

Lebih lanjut, Antam menerangkan bahwa dua kapal Malaysia tersebut ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Kapal pertama, KM. JHF 4631 B, yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 dan dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1/2021) di posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.

Sementara, kapal kedua, KM. SLFA 4107, yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 dan dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT, Minggu (24/1/2021).

"Penangkapan tersebut adalah bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan harus kami kejar,” tegas dia.

Antam juga menjelaskan bahwa ada 7 orang awak kapal yang diamankan bersamaan dengan dua kapal tersebut. Ada tiga orang WN Malaysia dan empat orang WN Myanmar. Saat ini, kedua kapal tersebut berada di Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Selain itu, Ditjen PSDKP juga mengamankan satu kapal Indonesia karena mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka, yaitu KM Baroena.

BACA JUGA: Ketua PWI: Wartawan Indonesia Harus Sadar Hukum dan Etika

KM Baroena ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinahkodai Novry Sangian pada Sabtu (23/1/2021). Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Antam.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co