Yang Ditunggu, Polda Metro Segera Gelar Perkara Video Syur Gisel

27 Januari 2021 13:20

GenPI.co - Polda Metro Jaya tengah memproses kasus video syur 19 detik yang menyeret dua sejoli Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes alias MYD. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD saat ini masih menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

BACA JUGAWijin Ulang Tahun, Ucapan dari Gisel Manis Banget

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang ada," katanya kepada wartawan, Selasa (26/1).

Yusri menjelaskan, tahapan selanjutnya Gisel dan MYD akan melakukan gelar perkara kasus video syur yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Mudah-mudahan minggu depan. Jika lancar, kami lakukan olah TKP dan memeriksa saksi ahli lain," terangnya.

Saat ini berkas perkaran Gisel dan MYD masih diproses dilengkapi berkas-berkasnya sebelum dikirim ke tahap 1 kejaksaan.

BACA JUGAKisah Asmara Nobu Kocar-kacir Akibat Video Syur dengan Gisel

Dalam kasus ini, Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co