DPR Mulai Lancarkan Strategi Maut Agar Guru Honorer jadi ASN

29 Januari 2021 06:05

GenPI.co - DPR-RI mulai melancarkan strategi "mautnya", untuk membuka jalan bagi para guru honorer menjadi aparatur sipil negara baik PPPK maun PNS.

Komisi X DPR-RI Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

BACA JUGARevisi UU ASN: DPR Tidak Biarkan Honorer Sengsara Tak Berujung

“Hari ini kami memutuskan membentuk panja pengangkatan guru honorer Menjadi ASN,” ujar Ketua Komisi X DPR-RI Syaiful Huda dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Panja tersebut bertujuan untuk mengawal proses rencana pengangkatan 1 juta honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tujuan lainnya, menjamin skema CPNS bagi para guru tetap ada.

Seperti diketahui, paling lambat April ini akan dibuka rekrutmen 1 juta guru melalui seleksi PPPK. Seleksi ini terbuka untuk para guru honorer.

“Kami sungguh mengapreasi itikad baik dari pemerintah tersebut. Kendati demikian hal itu perlu dikawal dengan serius sehingga itikad baik tersebut bisa terealisasi di lapangan,” katanya.

BACA JUGAUsulan Guru Honorer Tanpa Seleksi di PPPK, Ternyata Terganjal Ini

Huda menjelaskan pembentukan Panja Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN, dilatarbelakangi keprihatinan atas lambannya kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru.

Program pengangkatan sejuta guru honorer menjadi PPPK dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. 

Target pengajuan formasi guru honorer untuk program tersebut yang dipatok akhir Desember 2020, belum juga terpenuhi.

Kalangan DPR-RI pun tak lelah menyuarakan agar guru honorer dengan pengabdian di atas 5 tahun tak perlu melalui seleksi, tapi pengangkatan.

Namun permintaan ini ditolak pemerintah, karena PP 48 tahun 2005 melarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis secara langsung.

Pengangkatan secara langsung dinilai meghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian pemerintah. Karena tertutupnya peluang, akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi.

Harapan para guru honerer berusia di atas 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS dengan adanya revisi UU ASN juga telah dimentahkan.

Pemerintah tak menghendaki bahasan honorer dalam UU, tapi di tingkat PP. (*/ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
guru honorer   cmsn   syaiful huda   asn   pns  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co