Gawat! Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

30 Januari 2021 10:30

GenPI.co - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran untuk seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, UPP,  KSOP khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Bikin Gerah, Kementerian Ini Harus Siap-siap

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG 25 Januari lalu. KMA diperkirakan pada tanggal 26 Januari sampai 1 Februari 2021, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Ahmad melalui keterangannya, Kamis (28/1).

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk selalu melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca melalui website bmkg.go.id. 

Mereka juga harus menyebarluaskan informasi tersebut kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

BACA JUGA: Kementerian Perhubungan Tutup Posko Mudik 2019

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar. 

"Khusus untuk operator kapal, terutama nakhoda, mereka harus melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 (enam) jam sebelum berlayar," tambahnya.

Mereka juga wajib melaporkan setiap hasil pemantauan itu kepada Syahbandar saat mengajukan SPB. 

Tidak hanya itu saja, pihaknya meminta saat dalam pelayaran terkena cuaca buruk, kapal diimbau segera berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. 

“Jika terjadi kecelakaan, kapal harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage,” jelas Ahmad. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co