KKP Lepasliarkan 89 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan di Sumbar

30 Januari 2021 20:30

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali lepasliarkan 89.018 Benih Bening Lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (23/1/2021) lalu.

BBL atau benur yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penggagalan penyelundupan dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi.

BACA JUGAKKP Kubur Bangkai Paus Bryde di Bali

"Mengemban amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis bertugas memberikan rekomendasi lokasi pelepasliarannya," ujar Dirjen PRL TB Haeru Rahayu di Jakarta.

Tebe mengungkapkan bahwa BBL yang dilepasliarkan ditaksir bernilai Rp 8,9 Miliar. BBL tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 17 kotak gabus.

"Berdasarkan hasil identifikasi oleh Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, diketahui BBL terdiri dari 145 ekor jenis mutiara dan 88.873 ekor jenis pasir," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang Mudatstsir menyampaikan bahwa pemilihan lokasi pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 BBL pada Rabu (20/1) lalu.

“Pantai memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Kita juga temukan individu lobster cukup besar. Ini sesuai untuk habitat BBL tumbuh dan tim telah bersepakat,” tuturnya.

Mudatstsir menambahkan bahwa terumbu karang merupakan tempat mencari makan BBL sekaligus pelindung dari ombak dan persembunyian dari predator.

Sementara itu, Sungai Pinang memiliki terumbu karang yang baik dan pesona alam yang memikat.

"Tak salah jika ada yang menyebut Sungai Pinang seperti ‘Raja Ampat’ Sumbar," imbuhnya.

BBL yang hendak dikirimkan ke luar dari wilayah Republik Indonesia tersebut selesai dilepaskan di hari yang sama, Sabtu (23/01).

Benur juga sudah diaklimatisasi (penyesuaian suhu dan kualitas perairan) oleh tim gabungan yang terdiri dari BPSPL Padang, SKIPM Padang, SKIPM Jambi, Polres Tanjabtim, dan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Padang.

Pada 2020, terdapat 322.117 BBL hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang dan terbagi dalam lima kali pelepasliaran.

Pelepasliaran pertama di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman dan keempat di KKPD Batam.

BACA JUGAKKP Lepasliarkan 401.408 Benur Hasil Selundupan

Sementara itu, pelepasliaran kedua, ketiga, dan kelima berada di lokasi pantai yang berbeda, tetapi masih dalam wilayah Sungai Pinang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co