Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

02 Februari 2021 09:50

GenPI.co - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk rekrutmen 1 juta guru akan dibuka mulai Maret 2021.

Bagi kalangan guru honorer serta lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) tentu sudah bersiap mendaftar formasi tersebut.

BACA JUGASudah Dapat SPMT, Kapan PPPK Lolos Seleksi 2019 Mulai Gajian?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril merinci jadwal, persyaratan, dan tahapannya.

Hal itu ia ungkapkan saat temu virtual dengan PGRI Jawa Tengah yng diunggah di YouTube PGRI Provinsi Jawa Tengah, Minggu (31/1/2021).

Jadwal pendaftaran

“Kami mengantisipasi sekitar Maret atau April pendaftaran ujian seleksi bisa dibuka, dan bisa langsung medaftar,” kata Iwan Syahril.

BACA JUGAPengajuan Formasi Guru PPPK Masih Seret, Politisi PKS Ungkap Ini

Proses pendaftaran

Peserta memilih salah satu dari 3 katagori yang tersedia.

1.Guru honorer aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik, baik yang memiliki NUPTK atau NIK.
2.Individu yang sudah bersertifikat pendidik melalui PPG
3.Guru yang pernah tercatat Di Dapodik, walau beberapa tahun tetrakhir namanya tak tak tercatum lagi

Seleksi administrsi

Setelah mendaftar, akan ada seleksi admisnitasi yaitu seleksi berkas, tanggung jawab mutlak, KTP, surat lamaran.

Pengecekan terkait ijazah, dan jurusan lewat sistem

Seleksi assessment

Berupa kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosio kultural, serta pertanyaan wawancara yang dijawab tertulis

3 Kali ujian

Jika tak lulus, peserta diberi kesempatan mencoba lagi hingga tiga kali mengikuti seleksi.

Diumumkan pemda

Panselnas akan menerima hasil dari assessment, dan akan diolah oleh BKN. 

Kemudian dibuat hasil perankingan peserta sesuai formasi pada pemda. 

Selanjutnya, pemda yang akan mengumumkan peserta yang lulus berserta sekolahnya

Kontrak dan pengangkatan

Tahap akhir pemda melakukan pemberkasan, membuat SK pengangkatan. Kontrak dan SK pengangkatan, diserahkan kepada BKN untuk mendapatkan NIP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co