Tendik Bakal jadi ASN, Akademisi Wanti-wanti Soal Ini

03 Februari 2021 06:05

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Lina M menilai pengangkatan tenaga kependidikan (tendik) honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) agar melewati dua pertimbangan.

Pertimbangan itu adalah kebutuhan posisi di suatu sekolah, dan kompetensi tendik tersebut.

BACA JUGAKabar Gembira! Tendik Honorer Jadi ASN, Dirjen GTK Jelaskan Ini

“Jangan sampai ada orang yang diangkat menjadi operator terkait database di sekolah, tapi ternyata menimbulkan masalah akibat salah memasukan data,” ujar akademisi dari Universitas Indonesia (UI) ini kepada GenPI.co, Selasa (2/2/2021).

Kompetensi tendik dapat dilihat dari kesesuaian pendidikan atau pengalaman di suatu bidang.

“Misalnya, kalau dia operator komputer, dia punya keahlian di bidang komputer. Bukannya orang yang tidak punya keahlian, tapi karena menganggur, dia diangkat,” kata Lina, Lektor Kepala Universitas Indonesia (UI).

Selain itu, kebutuhan tendik di suatu sekolah juga harus dilihat, agar jumlah orang yang diangkat sama dengan posisi yang dibutuhkan.

“Tidak mungkin ada lima orang lalu diangkat semuanya menjadi ASN, padahal kebutuhannya hanya satu,” paparnya.

Menurut Lina, analisis beban kerja dan jabatan penting dilakukan agar tak memberatkan uang negara yang membiayai segala kegiatan para tendik ASN.

“Kayak tadi, kan, empat orangnya nanti jadi mubazir. Jadi, harus benar-benar dihitung,” jelasnya.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya

Sementara itu, Lina memaparkan bahwa ada ketidaksetaraan penyebaran ASN di beberapa wilayah Indonesia.

“PNS di satu sisi kurang, tapi di sisi lain kelebihan. Ini jadi catatan, sebenarnya berapa sih kebutuhannya? Karena distribusi yang tidak merata, itu menjadi catatan tersendiri untuk pemerintah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril mengungkapkan, pemerintah tidak hanya fokus kepada guru honorer.  

Pemerintah juga akan memerhatikan tenaga kependidikan (tendik) honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).  

Namun, ujarnya, penyelesaian akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan mendahulukan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Setelah itu baru beralih pada penanganan tendik honorer juga sebagai ASN.

ASN terdiri dari pegawaipemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil. PPPK dan PNS memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun PPPK, masa kerjanya diperpanjang dan tidak memiliki jaminan pensiun. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co