Tjahjo Kumolo Tegas! Tak Ada Lagi Gaji Buta untuk PNS

05 Februari 2021 09:15

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo bersikap tegas. DIa menyebut tak akan ada lagi gaji buta untuk PNS.

Saat ini, pemerintah terus berupaya melakukan penyederhanaan birokrasi. Penyetaraan jabatan administrasi (JA) diubah ke jabatan fungsional (JF).

BACA JUGA: Didatangi Rezeki, Keberuntungan Shio Mengalir Sampai Bikin Keki

Efeknya birokrasi di tubuh PNS akan ramping. Kerja dan produktivitasnya bakal didorong lebih lincah dan melayani.

Setidaknya ada tujuh skema yang disusun Kementerian PAN-RB dalam penyederhanaan birokrasi ini.

1. Penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

2. Melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja.

3. Revisi Permen PAN-RB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

4. Langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.

5. Penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, di mana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.

6. Pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF.

7. Mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, di mana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan sukoordinator.

BACA JUGA: Kamis Ceria, Shionya Dapat Uang dan Keberuntungan Abadi

Penyederhanaan ini tengah dirumuskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Ada pun proses penyederhanaan ini sejalan dengan revisi Peraturan Menteri PAN-RB No.28/2019 sebagai landasan proses penyetaraan jabatan pada 2021.

“Presiden menginginkan pemerintahan yang smart, ramping, dapat memangkas birokrasi,” jelas Tjahjo melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (4/2).

Efeknya akan bermuara ke terciptanya kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat. 

“Oleh karenanya dengan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah salah satu bentuk upaya agar terwujudnya kecepatan-kecepatan yang diinginkan Bapak Presiden,” tambahnya.

Jabatan fungsional juga dipercaya dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman karena sifatnya yang mandiri dan lincah.

Terlebih lagi, katanya, pola kerja jabatan fungsional diatur dengan sistem, flexible working arrangement, dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

BACA JUGA: PBB Pakai Tangan Besi, Kudeta Militer Myanmar Bisa Dibuat Lemas

“Ini untuk menciptakan prospek yang baik dan menjawab tantangan agar jabatan fungsional dapat menghadapi era digitalisasi,” katanya.

Nantinya, para pejabat fungsional wajib adaptif di berbagai kondisi terutama pada era globalisasi. Semuanya bakal didorong mampu memberikan pelayanan berkualitas yang cepat, aman dan tepat.

Sosoknya juga harus mampu memahami keinginan pengguna layanan, ramah, dan melindungi. Artinya, tak ada lagi gaji buta untuk PNS.

Semua PNS, terutama pejabatnya, wajib menghasilkan kebijakan-kebijakan yang mendorong produktivitas masyarakat dan bersaing secara global. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co