Menag Yaqut Disentil Persatuan Guru NU, SKB 3 Menteri Alasannya

05 Februari 2021 19:35

GenPI.co - Surat Keputusan Bersama tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama terus menjadi isu publik yang menggelinding bak bola salju.

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) ikut memberi respons dengan kebijakan tiga kementerian berbeda tersebut.

BACA JUGAHeboh Intoleransi di Sekolah, Menag Yaqut Beri Pernyataan Tegas

Wakil Sekretaris Pergunu Achmad Zuhri menyoroti aspek kearifan lokal tiap daerah yang seolah absen dalam SKB tersebut.

Menurutnya, setiap daerah memiliki keunikan dalam hal budaya dan norma yang tidak bisa diseragamkan dalam setiap wilayah.

“Walaupun memang sudah ada pengecualiaan Aceh sesuai ketentuan undang-undang, tetapi daerah lain yang memiliki religius lain juga perlu diperhatikan,” ujar Zuhri dalam keterangan pers NU Online, Jumat (5/1/2021).

SKB tersebut seharusnya bisa fokus untuk menganulir peraturan daerah yang diskriminatif.

Zuhri juga menyoroti SKB yang hanya berlaku bagi sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta seolah tidak tersentuh.

Meskipun demikian, Pergunu mengapresiasi langkah tiga kementerian yang langsung merespons cepat kasus intoleransi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA3M Belum Cukup, Menag Yaqut Instruksikan Prokes 5M, Top!

“Dengan SK ini diharapkan pemaksaan beragama melalui simbol-simbol keagamaan tidak menjadi laten, khususnya di dunia pendidikan,” pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co