Gaji PNS Telat, Dijanjikan Meleleh 8 Februari 2021

06 Februari 2021 23:20

GenPI.co - Pegawai negeri sipul (PNS) yang bekerja di Pemerintah Kota Bandarlampung belum terima gaji pada Februari ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson menjelaskan, keterlambatan gaji PNS dikarenakan ada pperubahan sistem aplikasi pelaporan penyaluran DAU ke daerah, sesuai PMK Nomor 233.

BACA JUGADapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021

Pada tanggal 11 Januari 2021, Surat edaran dari Kemenku melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Nomor 4/2021 terkait adanya penambahan laporan data.

Wilson mengatakan tambahan data yang diminta pusat selain data pegawai yang rutin setiap bulan, yakni terkait laporan penggunaan dana transfer umum daerah selama 2021 serta realisasi penggunaan anggaran 2020.

Oleh karena laporan ini menggunakan sistem aplikasi, kemungkinan ada kesalahan input ataupun datanya yang masih kekurangan. Namun semua itu sudah disinkronisasikan.

"Kalau ini sudah selesai paling lambat tanggal 8 Februari ini gaji sekitar 12.000 PNS Bandarlampung akan cair. DAU kita kurang lebih Rp80 miliar untuk alokasi gaji PNS sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar," kata Wilson.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam mengemukakan, keterlambatan gaji PNS di daerah itu dikarenakan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat belum turun, setelah ada kesalahan teknis dalam laporan.

BACA JUGAKocek Bakal Tebal, Sebegini Gaji Guru PPPK

"Jadi dana transfer dari pusat yang biasanya setiap bulan masuk ke daerah. Bulan Februari ini ada keterlambatan dikarenakan masalah teknis, yakni menyangkut standar operasional prosedur pelaporan dari daerah ke pusat," ungkap Badri Tamam.

Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 

Dikemukakannya, transfer daerah pada 2021 berbeda dengan pada 2020, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 

"Tahun lalu dana transfer dari Kementerian Keuangan langsung turun setiap bulan di akhir bulan, tapi sekarang SOP-nya sudah berbeda. Ada hal yang harus dipenuhi pemda terlebih dahulu, baru DAU akan disalurkan," kata dia.

Terkait dengan masalah ini, lanjut dia, Bandarlampung menjadi salah satu daerah yang belum memenuhi SOP tersebut karena ada ketentuan baru dari pusat yang belum terpenuhi.

"Ini kan melalui sistem laporannya, sehingga ketika kita input data tapi tidak terproses tidak ada konfirmasi ke kita namun otomatis tertolak," ujarnya. (*/ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
gaji   gaji pns   pppk   gaji pppk   asn  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co