GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama, hal yang membedakan PPPK masa kerjanya diperpanjang dan tidak mendapat jaminan pensiun. Termasuk bagi para guru.
BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK Bisa Dapat Rp 2,9 Juta, Gapok PNS Bikin Senang
Pada Maret-April ini, pemerintah akan melakukan rekrutmen 1 juta guru melalui seleksi PPPK.
Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer yang gajinya minim, sehingga terbuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan jika diterima menjadi guru PPPK.
“Gaji (guru honorer) saat ini diterima ada yang Rp 50 ribu- Rp 750 ribu, (jika menjadi guru berstatus PPPK) dapat meningkat hingga Rp 2,9 juta per bulan, di luar tunjangan melekat, dan dijamin oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril belum lama ini.
BACA JUGA: Dapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021
Lalu, bagaimana kenyataanya?
Dikutip dari JPNN.com yang mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019, gaji guru PPPK terungkap.
Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX Rp 2.966.500.
Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta. Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.
Jika dibandingkan dengan PNS golongan III/a (setara golongan IX PPPK) total gajinya Rp 4,42 juta.
Setelah dipotong iuran pensiun, Tapera, dan lainnya maka gaji bersih yang diterima guru PNS tersebut Rp 4,07 juta.
Dari perbandingan tersebut terlihat ada perbedaan antara gaji PPPK dan PNS. Gaji PNS Rp 4,07 juta, PPPK Rp 3,85 juta atau berbeda Rp 220 ribu.
"Alhamdulillah saja, daripada waktu honorer gajinya Rp 150 ribu per bulan dibayar per triwulan. Mungkin karena ini masih baru makanya ada perbedaan sedikit," ungkap salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Dia pun berharap ke depan akan perbaikan sehingga take home pay PNS dan PPPK benar-benar setara. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News