GenPI.co - Tenaga honorer bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK) .
Hak dan kewajiban PNS dan PPPK sama. Hal yang membedakan PPPK masa kerjanya diperpanjang, dan tidak mendapat jaminan pensiun.
BACA JUGA: Gaji Pokok PPPK Bisa Dapat Rp 2,9 Juta, Gapok PNS Bikin Senang
Dengan menjadi ASN lewat dua cara tersebut, diharapkan honorer bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan. Bisa mendapat gaji jutaan rupiah, dan tak lagi sebatas ratusan ribu per bulannya.
Namun, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono memaparkan kenyataan yang berbeda.
Ia mengemukakan para honorer khususnya yang bekerja di Surabaya, Jawa Timur, sudah hidup aman, nyaman, dan sejahtera.
Eko Mardiono mencontohkan, gaji tukang sapu jalan, penjaga sekolah terhitung Januari 2021 naik dari Rp 4,2 juta menjadi Rp4,6 juta.
BACA JUGA: Dapur Ngebul! Daftar CPNS Dibuka April-Mei, Update Gaji PNS 2021
Sementara itu, ujarnya, guru dan tata usaha dari Rp 4,3 juta menjadi Rp 4,7 juta per bulan.
"Kalau sudah segitu gajinya, mau buat apalagi status PPPK. Mending kalau mau diangkat aparatur sipil negara, ya PNS," ucapnya.
Tetapi, kata Eko, kondisi di Surabaya tidak sama seperti kabupaten/kota lainnya.
Ia mengemukakan banyak honorer yang masih digaji di bawah upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Otomatis mereka mau saja mengikuti tes PPPK.
BACA JUGA: Update Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal, Persyaratan, Tahapannya
Sementara itu, ia menyoroti jika kemampuan honorer diukur oleh tes 150 soal. Apalagi tesnya dengan sistem komputer.
"Komputer itu kan tidak punya hati. Dia enggak tahu bagaimana kondisi honorer yang ikut tes PPPK apakah lagi tegang atau siap. Tahu-tahunya ada yang lulus dan tidak," ujar Eko Mardiono. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News