Nggak Kapok, Ini Sederet Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma

08 Februari 2021 10:30

GenPI.co - Polisi kembali menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri, Minggu (7/2).

Politikus PDIP Skakmat Rocky Gerung, Telak Banget Nih!

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif amphetamin.

Meski begitu, Yusri belum mau menjelaskan secara rinci terkait adanya penangkapan tersebut. Begitu juga dengan jumlah barang bukti yang diamankan.

Sebelum kasus yang terbaru saat ini, Ridho Rhoma sudah dua kali jalani masa hukuman karena narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu.

Saat itu Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu, tepat pada Maret 2017.

Dalam kasus tersebut Ridho Rhoma divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. 

Ridho Rhoma pun kemudian sudah bebas dari masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama.

Sayangnya, beberapa bulan berselang di tahun 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi tersebut diajukan jaksa yang merasa tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Hal itu berujung pada nasib Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya pada bulan Mei 2019.

Saat itu Ridho Rhoma mengaku tak tahu kenapa dirinya bisa kembali dijebloskan ke penjara. Namun ia tetap tegar dan ikhlas menerima keputusan tersebut. 

BACA JUGA: Salshabilla Adriani Mau Nikah Muda?

Kemudian usai menjalani hukuman lanjutan, Rabu (8/1/2020) Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co