GenPI.co - Angka Covid-19 masih menjadi momok menakutkan karena setiap harinya terus bertambah penderitanya.
Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang belum sadar bahaya virus corona karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Terbukti, sejak 9 Februari sampai saat ini sudah ada 2.277 pelanggar tidak menggunakan masker di Jakarta Selatan.
BACA JUGA: PPKM Jebol dan Banyak Pelanggaran, Jokowi Beri Peringatan Lantang
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, 14 perkantoran dan industri sudah ditertibkan serta 35 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan.
"Penertiban untuk penegakan protokol kesehatan di masa pemberlakuan PPKM. Hal itu, demi memutus mata rantai penyebaran Virus-COVID-19," ujarnya, Rabu (17/2).
Selain itu, pihaknya turut menyidak 906 tempat usah makan dan minum dan 466 usaha perkantoran serta industri.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Memang Top! Soal Pelanggaran ITE, Dia Ingin…
Akan tetapi, 906 usaha makanan dan minuman hanya 35 ditertibkan saja. Karena, sisanya tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Untuk tempat usaha perkantoran dan industri yang kami sidak sebanyak 466, tetapi cuma 14 ditertibkan dengan teguran surat tertulis," jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News