Gaji Jomplang, Program Mahasiswa Mangajar Buat Guru Honorer Heboh

22 Februari 2021 11:05

GenPI.co - Kebijakan baru diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud merekrut belasan ribu mahasiswa untuk menjadi guru dalam program kampus mengajar.

BACA JUGAGuru Honorer Mulai Khawatir Terdepak, Nih Penyebabnya

Bagi mahasiswa yang ikut program ini, bisa mendapatkan bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp 2,4 juta.

Kebijakan ini sontak menghebohkan kalangan guru honorer. Terutama di kalangan guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas atau 35 plus. 

"Nantinya, para mahasiswa tersebut akan mengajari siswa jenjang sekolah dasar di lingkungan mereka masing-masing. Terutama, pada SD yang terakreditasi C hingga yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)," ujar Sigid Purwo Nugroho, Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35 ) Provinsi Jawa Barat kepada JPNN.com, Sabtu (20/2/2021).

BACA JUGAAlasan Guru Honorer Bertahan Meski Gaji Kecil, Ternyata…

Sigid mengakui, program tersebut sebenarnya sangat baik untuk memudahkan dan meningkatkan mutu para calon guru dalam seleksi CPNS ke depan. 

Namun, dia menilai program ini belum pantas direalisasikan saat ini hingga beberapa tahun mendatang.  

Sebab, gaji guru dan tenaga kependidikan honorer saja banyak yang Rp 400 ribu ke bawah. 

Para guru honorer berharap bisa  meningkat statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Kemendikbud seharusnya memberi solusi serta jalan tengah terbaik terhadap aspirasi GTKHNK 35 . Bukan memaksakan regulasi karena memiliki power," kritik Sigid. 

Komisi X DPR-RI, ujarnya, sepakat dan mendorong Kemendikbud untuk segera mengafirmasi guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori khususnya usia 35 tahun ke atas.

Skema yang digunakan adalah pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN), bukan seleksi lagi sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian GTKHNK 35 . 

Mengenai pernyataan Kemendikbud bahwa tanpa tes itu melanggar undang-undang, lanjut Sigid, sebenarnya cukup dengan solusi tes administrasi dan arahkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan. 

Ini agar kompetensi dan wawasan yang dimiliki tetap kekinian.  

"Setiap guru honorer yang memiliki nomor UKG bisa login SIM PKB dan mengikuti pelatihan pelatihan yang nantinya mendapatkan sertifikat dari Kemendikbud seperti seri asessment kompetensi minimum (AKM) dalam program guru belajar dan lainnya," terangnya. 

Sedangkan bagi guru honorer yang belum linier tinggal arahkan untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), yang terpenting angkat dulu menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada 2021 ini.  

"Kami sangat berharap Presiden RI mendengar keluh kesah dan menerima aspirasi GTKHNK 35 . Tolong Pak Jokowi, angkat kami menjadi PNS," harapnya. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co