Polisi Tegas Banget, FPI Jangan Macam-macam

22 Februari 2021 21:40

GenPI.co - Aparat kepolsian tegas membubarkan Front Pembela Islam (FPI) saat membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan terkait polisi yang membubarkan FPI ketika membantu korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top UI Bilang Begini, Habib Rizieq Makin Terpojok

"Kami melihat bahwa FPI sebuah organisasi terlarang. jadi bukan kegiatanya, tapi organisasinya yang dilarang," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/2).

Dia menegaskan keputusan polisi saat itu didasari bukan melarang kegiatan FPI membantu korban banjir melainkan hanya tidak boleh membawa-bawa atribut FPI yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Jadi bukan melarang kegiatan tadi (bantu korban banjir). Tapi dia tidak boleh membawa-bawa atribut atau organisasi tersebut," pungkas Ahmad Ramadhan.

Sementara itu, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengklaim pihaknya tidak membubarkan relawan itu. Polisi, kata dia, mengimbau relawan untuk melepas atribut jika ingin membantu.

Ia mengatakan sejumlah orang kala itu menggunakan baju berlogo FPI dan membawa perahu, bendera, serta pelampung berlogo  Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Nasihat Megawati untuk Risma, Bikin Melongo

"Jadi itu bukan kakmi bubarkan. Mereka kan awalnya mau bantu. Tetapi kan segala bentuk kegiatan FPI sudah dilarang di Indonesia," tegas Kapolsek. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co