Pakar Hukum Top UI Bilang Begini, Habib Rizieq Makin Terpojok

Pakar Hukum Top UI Bilang Begini, Habib Rizieq Makin Terpojok - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, mengatakan Habib Rizieq Shihab harus bertanggungjawab terkait kasus penyerobotan tanah milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
 
"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto di Jakarta, Senin (22/2).

BACA JUGA: Pernyataan Politikus PDIP Menggelegar, Habib Rizieq Siap-siap

Indriyanto mengatakan penegak hukum yang terapkan bisa dengan melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.
 
"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Menurut Indriyanto, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. 

Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

BACA JUGA: Nasihat Megawati untuk Risma, Bikin Melongo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya