Aturan Baru BKN, Naik Pangkat PNS Tak Lagi Harus Tunggu 4 Tahun

23 Februari 2021 11:05

GenPI.co - Pemerintah terus melakukan penyederhanaan birokrasi, antara lain dengan melakukan  pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V sebagai bentuk perampingan organisasi di aparatur sipil negara (ASN).

Jabatan struktural eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional.

BACA JUGAUpdate Rekrutmen Guru PPPK, Ada Kabar Baru dari GTK Kemenag

Dengan pengalihan ini, banyak keuntungan yang diperoleh pegawai negeri sipil (PNS). 

Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.

Selain itu, jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural. Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya. 

"PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (22/2/2021).

Saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali. Kenaikan pangkat bisa lebih cepat bila ada prestasi besar, sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.

BACA JUGAUpdate Seleksi PPPK 2021, Jadwal, Tahapan Pendaftaran, Jenis Tes

Dengan menduduki jabatan fungsional (koordinator dan subkoordinator), PNS bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun.

Guna mendapatkan kenaikan pangkat tersebut, Syaratnya adalah PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat atau 2 tahun.  

"Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah, kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal," ucapnya. 

Sumber: Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Seperti diketahui BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.

Adapun surat edaran tersebut diteken oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana pada 11 Februari 2021.

Surat edaran ini ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional. 

"Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional," kata Plt Karo Humas BKN Paryono. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co