Melanggar Aturan, KKP Tahan Kapal Ikan Ilegal di Pulau Kangean

24 Februari 2021 20:32

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) mengamankan empat kapal perikanan yang melakukan pelanggaran di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur, Senin (22/2/2021) lalu.

Selain karena dugaan pelanggaran, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat.

BACA JUGA:  Nadiem: Belajar Tatap Muka Setelah Guru Dapat Vaksin

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, mengatakan bahwa ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

“Satu kapal yang lain masa berlaku izinnya sudah habis dan diduga melakukan markdown (pengurangan ukuran/GT kapal),” kata Antam dalam keterangannya, belum lama ini.

Penangkapan terjadi terjadi saat Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (Henrikhan).

Dari pemeriksaan itu, ditemukan bahwa KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718. Sementara itu, KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.

Kemudian, KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain masa berlaku surat izinnya sudah habis, itu diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (markdown) untuk menghindari pajak.

“Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo,” tegas Antam.

Dia juga memastikan bahwa KKP akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menambahkan penangkapan keempat kapal tersebut merupakan langkah preventif agar tidak terjadi konflik dengan nelayan setempat.

Hal tersebut didasarkan pada peristiwa konflik di beberapa wilayah akibat keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Jentelmen, Anies Baswedan Tidak

“Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co