GenPI.co - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram merespons peristiwa penembakan di cafe yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripka CS, yang terjadi pada Kamis dini hari (25/2).
Melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.
BACA JUGA: Penembakan Brutal di Cengkareng, IPW: Copot Kapolres Jakbar!
Kapolri Sigit juga menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2).
Selain itu, Kalpori juga memerintahkan jajarannya untuk menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri yang selama ini sudah terbangun.
Jajaran juga diminta untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
"Memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat," tutur Kapolri dalam Surat Telegram itu.
Kemudian untuk seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/ permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.
Surat Telegram ini ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
BACA JUGA: Surat Edaran Kapolri Top, Kapolda Harus Patuh
Dalam kejadian tersebut, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News