Surat Edaran Kapolri Top, Kapolda Harus Patuh 

Surat Edaran Kapolri Top, Kapolda Harus Patuh  - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan UU ITE tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Edhy Prabowo Menggelegar, Bikin Kaget

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.

Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. 

Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.

Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya